Rabu, 30 November 2011

PEMBAYARAN PEUNAYAH OLEH PT. PLN (Persero) UIP PEMBANGKIT SUMATERA I KEPADA PARA PEMILIK KERAMBAH DIALIRAN SUNGAI PEUSANGAN AKIBAT PEMBONGKARAN KERAMBAH KARENA PENGERUKAN ALIRAN SUNGAI PEUSANGAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH

Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan MOU dengan PT.PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I serta telah ditindak lanjuti dengan Penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai surat Nomor : SKK-001/PKIT SUM I/10/2011  tanggal 13 Oktober 2011, dimana PT.PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I selaku Pemberi Kuasa  dan dengan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi (SKKS)  sesuai surat Nomor : SKK-03/N.1/Gp/10/2011  tanggal 17 Oktober 2011, yang mana Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh selaku Penerima Kuasa telah memberikan Kuasa dengan Hak Substitusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takengon selaku Penerima Kuasa untuk bertindak dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi/Kompensasi/Peunayah kepada masyarakat pemilik kerambah dialiran sungai Peusangan.
Adapun Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Takengon, telah melakukan  upaya  dalam memberikan Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukumnya dalam hal mendampingi pihak PLTA Medan , untuk dapat terealisasinya pembayaran Peunayah oleh PLT General Manajer PT. PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I,   kepada para pemilik kerambah ikan air tawar di aliran sungai Peusangan , guna menderaskan air bagi pembangkit listrik PLTA Peusangan Unit 1 dan 2  di Kab. Aceh Tengah sepanjang 3,2 Km dari batang bendung pengatur (regulating Weir) di Desa Hakim Bale Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah sampai dengan Desa Tan Saril  dan Pendere Saril Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama,  sudah sekian lama masyarakat didataran tinggi Gayo Kab. Aceh Tengah dengan daerahnya yang bercuaca dingin, menunggu dan menunggu  kepastian bagi pemilik kerambah ikan air tawar disekitar aliran sungai Peusangan untuk mendapatkan ganti rugi/Kompensasi/Peunayah terhadap adanya pembangunan Proyek Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II di Kab. Aceh Tengah , dan  kabar gembira  serta perasaan lega bagi masyarakat pemilik kerambah ikan air tawar tersebut  telah nyata dengan telah terealisasinya pembayaran Peunayah dimaksud pada hari  Rabu  tanggal  30 Nopember 2011,  sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Balai Penyuluhan dan Pembibitan Kab. Aceh Tengah,  oleh  pihak  PLT General Manajer PT.PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I, dan sebagai simbolis penyerahan Peunayah tersebut diberikan dan diwakili  kepada   2(dua)orang pemilik kerambah masing-masing dari Desa Lut Tawar  dan Desa Bebesan di Kab. Aceh Tengah.

Pembayaran oleh pihak PLT General Manajer PT.PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I bukan ganti rugi melainkan dengan Peunayah yang artinya  dibayarkan jasa kepada para pemilik kerambah ikan air tawar atas jerih payahnya selama ini sebagai salah satu sumber penghasilan/mata pencarian bagi masyarakat di Tanah Gayo, yang telah membudidayakan ikan air tawar sebagai lahan penghasilan hidupnya dan sebagai sumber penghasilan tambahan bagi sebagian masyarakat pemilik kerambah ikan air tawar karena berprofesi sebagai  seorang PNS.                                                                                
Adapun Pembayaran Peunayah kepada pemilik kerambah ikan air tawar sepanjang aliran sungai Peusangan adalah bagi para pemilik kerambah ikan air tawar yang telah memenuhi prosedur kelengkapan dokumen administrasi yang telah ditentukan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Aceh Tengah selaku Tim Panitia dari unsur PEMDA  Aceh Tengah serta Kualifikasi sebagai penerima Peunayah telah diatur dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah sesuai surat Nomor : KEP-593/519/DISNATKAN/2011 Tanggal 01 Nopember 2011.

Seperti yang kita ketahui  di Kab. Aceh Tengah ini sejak awal bulan November 2011, telah dimulainya Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II  oleh Perusahaan Hyundai Korea Selatan dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dari Indonesia   serta  sudah dilakukannya pengerjaan seperti  pembersihan lahan dan alat-alat berat, dimana  Proyek Pembangunan PLTA Peusangan I dan II terletak di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan Kota Takengon dan Pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air dari Danau Laut Tawar itu dibiayai dengan pinjaman lunak dari Japan Bank International Coorporation (JBIC) Jepang senilai Rp 2,6 triliun dan sudah diresmikan pengerjaannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan kapasitas produksi PLTA Peusangan I dan II sebesar  88 Megawatt (MW).





Aridona Bustari, SH