Kamis, 10 Mei 2012

Penandatanganan Piagam Kerja Sama (MOU) Antara PT.PLN (Persero) Area Lhokseumawe Dengan Kejaksaan Negeri Takengon Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.


Pada hari  Kamis   tanggal 10 Mei 2012, bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh, Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Lhokseumawe, yang berkedudukan di Jl.Merdeka Timur No.2 Cunda Lhokseumawe, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Lhokseumawe, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, telah melakukan penandatangan piagam kerja sama (MOU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Takengon yang berkedudukan di Jl. Leube Kadir Takengon, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Takengon yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, dimana acara penandatangan tersebut juga dilakukan oleh seluruh para Manager Cabang  PT. PLN (Persero) di Wilayah Aceh dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se Aceh.





Adapun penandatangan piagam kerja sama tersebut disaksikan oleh SESJAMDATUN Kejaksaan Agung RI yakni Bapak YAFIZHAM,SH serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Aceh  dan diikuti oleh seluruh Kasi DATUN se Aceh dan para pegawai dilingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. 
Dengan demikian, pelaksanaan penandatanganan piagam kerja sama (MOU) antara Direktur PT. PLN (Persero) Area Lhokseumawe selaku pihak pertama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Takengon selaku Pihak Kedua, telah meningkatkan  fungsi  bidang DATUN Kejaksaan Negeri Takengon, dalam memberikan  Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum, dan tindakan hukum lain mewakili Negara untuk mendampingi PT.PLN (Persero) Area Lhokseumawe di Kab. Aceh Tengah.
Bahwa sebelumnya telah kita ketahui bersama Kejaksaan Tinggi Aceh selaku Pemberi Kuasa bersama Kejaksaan Negeri Takengon selaku Penerima Kuasa sesuai SKKS Nomor : 03/N.1/Gp/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, telah mendampingi pihak PT.PLN (Persero) Cabang Lhokseumawe, dengan bertindak selaku Kuasa dari PLT. General Manajer PT. PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I, untuk mewakili pemberi Kuasa bertindak dalam menyelesaikan permasalahan - permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran ganti rugi/konpensasi/peunayah kepada masyarakat pemilik keramba dialiran sungai Peusangan akibat pembokaran keramba karena pengerukan aliran sungai Peusangan, guna  menderaskan air bagi pembangkit listrik PLTA Peusangan Unit 1 dan 2 di Kabupaten Aceh Tengah sepanjang 3,2 Km dari batas bendung pengatur (regulating Weir) di Desa Hakim Bale Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah sampai dengan Desa Tan Saril dan Pendere Saril Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah, telah tercapai dengan telah terlaksananya pembayaran berupa Peunayah bagi para pemilik keramba yakni pada hari  Rabu tanggal  30 Nopember 2011  bertempat di Balai Penyuluhan dan Pembibitan Kabupaten Aceh Tengah.




Sri Wahyuni, SH