Adapun Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Takengon, telah melakukan upaya dalam memberikan Pelayanan Hukum dan Bantuan Hukumnya dalam hal mendampingi pihak PLTA Medan , untuk dapat terealisasinya pembayaran Peunayah oleh PLT General Manajer PT. PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I, kepada para pemilik kerambah ikan air tawar di aliran sungai Peusangan , guna menderaskan air bagi pembangkit listrik PLTA Peusangan Unit 1 dan 2 di Kab. Aceh Tengah sepanjang 3,2 Km dari batang bendung pengatur (regulating Weir) di Desa Hakim Bale Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah sampai dengan Desa Tan Saril dan Pendere Saril Kec. Bebesan Kab. Aceh Tengah.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, sudah sekian lama masyarakat didataran tinggi Gayo Kab. Aceh Tengah dengan daerahnya yang bercuaca dingin, menunggu dan menunggu kepastian bagi pemilik kerambah ikan air tawar disekitar aliran sungai Peusangan untuk mendapatkan ganti rugi/Kompensasi/Peunayah terhadap adanya pembangunan Proyek Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II di Kab. Aceh Tengah , dan kabar gembira serta perasaan lega bagi masyarakat pemilik kerambah ikan air tawar tersebut telah nyata dengan telah terealisasinya pembayaran Peunayah dimaksud pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011, sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Balai Penyuluhan dan Pembibitan Kab. Aceh Tengah, oleh pihak PLT General Manajer PT.PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I, dan sebagai simbolis penyerahan Peunayah tersebut diberikan dan diwakili kepada 2(dua)orang pemilik kerambah masing-masing dari Desa Lut Tawar dan Desa Bebesan di Kab. Aceh Tengah.
Pembayaran oleh pihak PLT General Manajer PT.PLN (Persero) UIP Pembangkit Sumatera I bukan ganti rugi melainkan dengan Peunayah yang artinya dibayarkan jasa kepada para pemilik kerambah ikan air tawar atas jerih payahnya selama ini sebagai salah satu sumber penghasilan/mata pencarian bagi masyarakat di Tanah Gayo, yang telah membudidayakan ikan air tawar sebagai lahan penghasilan hidupnya dan sebagai sumber penghasilan tambahan bagi sebagian masyarakat pemilik kerambah ikan air tawar karena berprofesi sebagai seorang PNS.
Adapun Pembayaran Peunayah kepada pemilik kerambah ikan air tawar sepanjang aliran sungai Peusangan adalah bagi para pemilik kerambah ikan air tawar yang telah memenuhi prosedur kelengkapan dokumen administrasi yang telah ditentukan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Aceh Tengah selaku Tim Panitia dari unsur PEMDA Aceh Tengah serta Kualifikasi sebagai penerima Peunayah telah diatur dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah sesuai surat Nomor : KEP-593/519/DISNATKAN/2011 Tanggal 01 Nopember 2011.
Aridona Bustari, SH