Pada hari
Kamis tanggal 10 Mei 2012,
bertempat di Kejaksaan Tinggi Aceh, Manager PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) Area Lhokseumawe, yang berkedudukan di Jl.Merdeka Timur No.2 Cunda
Lhokseumawe, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.Perusahaan Listrik
Negara (Persero) Area Lhokseumawe, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA, telah melakukan penandatangan piagam kerja sama (MOU) dengan Kepala
Kejaksaan Negeri Takengon yang berkedudukan di Jl. Leube Kadir Takengon, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Takengon yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA, dimana acara penandatangan tersebut juga dilakukan oleh seluruh
para Manager Cabang PT. PLN (Persero) di
Wilayah Aceh dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se Aceh.


Adapun
penandatangan piagam kerja sama tersebut disaksikan oleh SESJAMDATUN
Kejaksaan
Agung RI yakni Bapak YAFIZHAM,SH serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, para Asisten di Kejaksaan Tinggi
Aceh dan
diikuti oleh seluruh Kasi DATUN se Aceh dan para pegawai dilingkungan
Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dengan
demikian, pelaksanaan penandatanganan piagam kerja sama (MOU) antara Direktur
PT. PLN (Persero) Area Lhokseumawe selaku pihak pertama dengan Kepala Kejaksaan
Negeri Takengon selaku Pihak Kedua, telah meningkatkan fungsi
bidang DATUN Kejaksaan Negeri Takengon, dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan
Hukum, dan tindakan hukum lain mewakili Negara untuk mendampingi PT.PLN
(Persero) Area Lhokseumawe di Kab. Aceh Tengah.

Bahwa
sebelumnya telah kita
ketahui bersama Kejaksaan Tinggi Aceh selaku Pemberi Kuasa bersama
Kejaksaan Negeri
Takengon selaku Penerima Kuasa sesuai SKKS Nomor : 03/N.1/Gp/10/2011
tanggal 17
Oktober 2011, telah mendampingi pihak PT.PLN (Persero) Cabang
Lhokseumawe, dengan
bertindak selaku Kuasa dari PLT. General Manajer PT. PLN (Persero) UIP
Pembangkit Sumatera I, untuk mewakili pemberi Kuasa bertindak dalam
menyelesaikan
permasalahan - permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran ganti
rugi/konpensasi/peunayah kepada masyarakat pemilik keramba dialiran
sungai
Peusangan akibat pembokaran keramba karena pengerukan aliran sungai
Peusangan,
guna menderaskan air bagi pembangkit
listrik PLTA Peusangan Unit 1 dan 2 di Kabupaten Aceh Tengah sepanjang
3,2 Km
dari batas bendung pengatur (regulating Weir) di Desa Hakim Bale
Kecamatan Lut
Tawar Kabupaten Aceh Tengah sampai dengan Desa Tan Saril dan Pendere
Saril Kec.
Bebesan Kab. Aceh Tengah, telah tercapai dengan telah terlaksananya
pembayaran
berupa Peunayah bagi para pemilik keramba yakni pada hari Rabu tanggal
30 Nopember 2011 bertempat di Balai Penyuluhan dan Pembibitan
Kabupaten Aceh Tengah.


Sri Wahyuni, SH
PokerStars Casino - JT Hub
BalasHapusPokerStars Casino is 출장샵 operated by PokerStars Casino Limited and has been 김포 출장마사지 launched in Malta. 전라남도 출장안마 Casino is licensed by 대구광역 출장샵 the Gambling Commission and offers a 구미 출장샵